Sabtu, 31 Desember 2016

Esensi Tahun Baru

 Tahun Baru tidak ada yang baru, apakah seisi bumi ini juga baru. saya rasa tidak ada yang baru, apakah dosa jika kita merayakan tahun baru.  Apa esensi tentang perayaan tahun baru?                      

KALENDER MASEHI diambil dari kalender kuno BANGSA ROMAWI, Awalnya orang romawi hanya punya 10 bulan,kemudian berkembang menjadi 12. Adapun nama-nama bulannya yaitu:

1. Januarius yang diambil dari nama dewa JANUS yang memiliki 2   muka kedepan dan kebelakang jadi mampu melihat masa lampau dan masa depan,oleh karena itu dijadikanlah januari sebagai awal tahun.


2. Februarius yang diambil dari upacara FEBRUA,semacam upacara bersih-bersih desa untuk menyambut musim semi


3. Maret diambil dari kata MATRIUS artinya dewa mars


4. Mei diambil dari kata MAIUS artinya dewa maya


5. April diambil dari kata APRILIS artinya APERIRI(cuma yang nyaman dimusimsemi)


6. Juni diambil dari kata JUNIUS artinya dewa juno


7. Juli diambil dari kata QUINTIS artinya bulan kelima 


8. Agustus diambil darai kata SEX TILIS artinya bulan keenam


9. September diambil dari kata SEPTEMBER artinya bulan ketujuh


10. October diambil dari kata OCTOBER artinya bulan ke delapan 


11. Nopember diambil dari kata NOV artinya bulan kesembilan 


12.Desember diambil dari kata DECEMBER artinya bulan kesepuluh
 

Paus Grogious XIII pimpinan gereja katolik diroma pada tahun 1582 melakukan koreksi dan membuat beberapa keputusan:
 

1.angka tahun yang diakhiri dua nol jika tidak bisa dibagi 400 maka bukan lagi tahun kabisat

2.karena darurat tahun 1582 ada pengurangan 10 hari pada bulan oktober 1582,stlh tanggal 4 oktober langsung ketanggal 14 oktober.oleh karena itu qt tdk akn prnh mnjumpai tanggal 5-13 okt 1582 dlm kalender masehi


3. 1 januari kembali ditetapkan sebagai tahun baru,setlh sebelumnya rahib katolik,Dionisius exoguus ditahun 527 M menetapkan 25 maret sbgai tahun baru krn dia meyakini bahwa nabi Isa AS(Yesus) lahir pada 25 maret dipermulaan musim semi.


Kesimpulan: kita tahu kan kalau merayakan tahun baru adalah perayaan hari raya kristiani,dan jika umat islam merayakannya tahun baru itu maka dia menyerupai kaum kristiani.


Rasul bersabda “mantasabbahabiqou min fahuwa minhum”
(Barang siapa yang menyerupai kaum maka ia termasuk kaum tersebut)

Minggu, 11 Desember 2016

Kekayaan Indonesia



Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai kekayaan alam, bisa dilihat dari berbagai segi kehidupan dan peradaban. Kekayaan alam Indonesia melimpah ruah di sepanjang pulau dan provinsi. Kekayaan hayati Indonesia seperti hutan, luasnya yang tersisa menurut Bank Dunia sekitar 94.432.000 ha pada tahun 2010. Sekitar 31,065,846 ha di antaranya adalah hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Untuk mempertahankan agar lestari dengan siklus 20 tahun, maka setiap tahun cukup 5 persen tanamannya yang diambil. Dengan begitu nilai ekonomis hutan Indonesia bisa sangat tinggi tiap tahunnya. Namun, tentu ini tidak mudah karena saat ini lebih dari separuh hutan Indonesia telah rusak oleh illegal logging. Harga kayu yang legal pun telah dimainkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab dengan transfer pricing untuk menghemat pajak.

Indonesia juga memiliki kekayaan laut yang besar. Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km² dengan panjang garis pantai 81.000 km. Sekitar 7% (6,4 juta ton/tahun) dari potensi lestari total ikan laut dunia berasal dari Indonesia. Kurang lebih 24 juta ha perairan laut dangkal Indonesia cocok untuk usaha budidaya laut dengan potensi produksi sekitar 47 juta ton/tahun. Kawasan pesisir yang sesuai untuk usaha budidaya tambak diperkirakan lebih dari 1 juta ha dengan potensi produksi sekitar 4 juta ton/tahun. Menurut Rokhmin Dahuri, nilai potensi lestari laut Indonesia baik hayati, non-hayati maupun wisata besarnya sekitar US$ 82 Miliar atau sekitar Rp. 738 Triliun. Pada Tahun 2010 nilai produksi perikanan tangkap mencapai Rp 61,24 triliun lebih rendah dari target nilai produksi tahun 2010 sebesar Rp 87,275 triliun.

Di samping itu Indonesia juga memiliki kekayaan tambang yang cukup besar. Berdasarkan data Indonesia Mining Asosiation, Indonesia menduduki peringkat ke-6 terbesar untuk negara yang kaya akan sumberdaya tambang, dengan potensi dan produksi sebagai berikut: walaupun cadangan batubara Indonesia hanya 0,5% dari cadangan dunia, produksinya menempati posisi ke-6 sebagai produsen dengan jumlah produksi mencapai 246 juta ton. Indonesia juga menduduki peringkat ke-25 sebagai negara dengan potensi minyak terbesar yaitu sebesar 4,3 miliar barel yang terbukti dan 3,7 miliar barel potensial. Selain itu Indonesia termasuk peringkat ke-13 negara dengan cadangan gas alam. Indonesia menduduki 13 terbesar dunia sebesar 92,9 triliun kaki kubik. Produksinya menduduki peringkat ke-8 dengan tingkat produksi sebesar 7,2 triliun kaki kubik dan menduduki peringkat ke-2 sebagai negara pengekspor LNG terbesar sebesar 29,6 bcf.

Cadangan emas Indonesia berkisar 2,3% dari cadangan emas dunia dan menduduki peringkat ke-7 yang memiliki potensi emas terbesar di dunia dengan produksi menduduki peringkat ke-6 di dunia sekitar 6,7%. Peringkat ke-5 untuk cadangan timah terbesar di dunia sebesar 8,1% dari cadangan timah dunia dan peringkat ke-2 dari sisi produksi sebesar 26% dari jumlah produksi dunia. Peringkat ke-7 untuk cadangan tembaga dunia sekitar 4,1%. Produksinya menduduki peringkat ke-2 sebesar 10,4% dari produksi dunia. Peringkat ke-8 cadangan nikel dunia (cadangan nikel Indonesia sekitar 2,9% dari cadangan nikel dunia), dengan produksi menduduki peringkat ke-4 dunia sebesar 8,6%.

Dari bidang energi, lndonesia memiliki beragam sumber daya energi baik yang tidak bisa diperbarui seperti minyak bumi, gas, dan batubara, maupun yang bisa terus diperbarui seperti energi panas bumi. Komponen minyak, gas dan batubara saja sudah menghasilkan 6 juta setara barel oil perhari. Belum lagi energi terbarukan panas bumi sebesar 40 persen dari total yang ada di dunia dikuasai Indonesia. Itu hampir setara dengan 28 ribu megawatt. Di bidang pertambangan, terutama emas seperti yang dikelola PT Freeport atau PT Newmont kita lakukan melalui perhitungan dengan taksiran dari setoran pajak mereka. Ini bila kita percaya kebenaran nilai pajak PT Freeport yang Rp 6 triliun pertahun, dan ini baru 20 persen dari nett profit—itu artinya nett profit-nya adalah Rp 30 triliun pertahun. Sumber lain menyebut produksi emas di Freeport adalah sekitar 200 ton emas murni per hari. Dengan demikian secara kasar—bersama perusahaan tambang mineral logam lainnya, yakni emas/Newmont juga timah, bauksit, besin juga kapur, pasir, dan lain-lain—nett profit sektor pertambangan adalah minimal Rp 50 triliun pertahun.

Ironisnya, angka kemiskinan di negeri ini masih sangat tinggi. Masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Dengan kekayaan negara yang segitu besarnya, masyarakat Indonesia tidak bisa menikmatinya. Kesejahteraan mereka masih jauh dari cukup. Meskipun dalam Undang-undang disebutkan “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, namun nyatanya hal itu belum berjalan dengan baik. Kenyataan yang ada sekarang ini adalah masih banyaknya rakyat yang merasa dirugikan atau kurang diperlakukan dengan adil. Padahal seharusnya setiap rakyat memperoleh hak dalam hal ini seperti kebutuhan air bersih, bahan bakar, dan sumber daya alam lainnya.

Senin, 05 Desember 2016

Generasi Muda Saat Ini Harus Kemana





Generasi muda merupakan aset yang paling berharga didalam suatu negara, tanpa pemuda siapa lagi yang mau bertanggungjawab atas pemegang tongkat estapet selanjutnya. Perlu sama-sama kita ingatkan lagi kepada pemegang tongkat estapet saat ini, bahwa sangat penting sekali memperhitungkan kaum-kaum pemuda, agar siap dan bertanggung jawab atas tongkat estafet berikutnya.

Perlu dukungan yang sangat serius didalam membangun karakter pemuda. Jangan sampai pemuda saat ini tidak ada regenerasi yang paham atas negara, daerahnya  serta dirinya sendiri, contohnya berupa wadah pemuda agar bisa berkarya dan bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya.

Contoh kecilnya saja mengenai bidang riset ilmu pengetahuan ilmiah, dinegara-negara luar negeri pihak pemerintahnya mendukung penuh atas riset-riset yang dibutuhkan oleh pihak terkait atau pemuda, sampai-sampai pemerintahnya mengganggarkan 60% dana untuk bidang riset, 

sedangkan bandingannya dengan pemerintah kita.  Saya sangat mengeluh sekali, dengan Pemerintah ini karena, sangat kecil sekali dana yang dianggarkan dalam bidang riset ilmu pengetahuan dan lainnya, hanya 0,8 % dana yang dianggarkan dalam bidang riset serta masih banyak lagi contoh-contoh lainnya yang berkaitan dengan peran pemuda.

Saya juga merupakan bagian dari pemuda, Sebenarnya saya disini bisa mengkritik saja tanpa ada solusi yang kongkrit. Namun berikutnya setelah saya tela’ah secara mendasar, bahwa banyak sekali pemuda-pemuda kita yang berkompeten, yang mempunyai konsep dan tujuan yang jelas, namun sangat disayangkan sekali bagi pemuda, karena sangat minim sekali dukungan, tempat dan wadah bagi pemuda kita untuk berkarya, bertanggungjawab atas dirinya sendiri, daerahnya, maupun negaranya.

Dan jangan sampai tunas-tunas muda kita dipatahkan oleh sistem-sistem yang tidak jelas yang merugikan pihak-pihak kaum pemuda, pada akhirnya pemuda pun tidak mau peduli dengan dirinya sendiri apalagi atas nama negaranya.

Terima kasih semoga bermanfaat oleh fiki yardi lestaluhu

Jumat, 25 November 2016

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)



1. Dasar Hukum Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar hukum dibentuknya BPK adalah UUD Tahun 1945, di pasal 23E, yang menyebutkan "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri". Selanjutnya, tahun 2006 telah diterbitkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU 15/2006 ini menegaskan power dari BPK.

2. Kelembagaan
BPK merupakan lembaga tinggi negara yang posisinya ada di luar Pemerintah. BPK kedudukannya setara dengan MPR, DPR, DPRD, MA, dan MK. Meskipun BPK ada di luar Pemerintah, tapi pendanaannya tetap menggunakan APBN melalui Sekretariat Jenderal BPK. Setjen BPK inilah yang ada di dalam pemerintahan.

3. Pemilihan Pimpinan
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23F ayat (1) disebutkan bahwa "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden". Di ayat (2) di tambahkan "Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota". Dengan demikian, Anggota BPK dipilih oleh DPR, kemudian Ketua BPK dipilih oleh anggota dari Anggota BPK yang telah dipilih oleh DPR.

4. Pertanggungjawaban
BPK mempertanggungjabwabkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat (2).

6. Penugasan
Penugasan audit di BPK berupa Audit Keuangan, Audit Kinerja, Audit dengan Tujuan Tertentu.
7. Jabatan Fungsional Pegawainya
Pegawai-pegawai BPK memegang Jabatan Fungsional Pemeriksa,

8. Gaji
Ketua
Gaji Pokok perbulan   : Rp. 5.040.000
Tunjangan Jabatan     : Rp. 15.600.000
Tunjangan Kinerja BPK :
Kelas Jabatan 1          : 1.540.000
Kelas  Jabatan 17       : 41.550.000

Wakil Ketua BPK
Gaji Pokok perbulan   : Rp. 4.620.000
Tunjangan Jabatan     :  Rp. 15.600.000
Tunjangan Kinerja BPK
Kelas Jabatan 1          : 1.540.000
Kelas Jabatan 17        : 41.550.000

9. Perpres
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188 TAHUN 2014 TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kepada pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan telah diberikan Tunjangan Khusus
Pembinaan Keuangan Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 tentang
Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan dan
untuk meningkatkan kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, perlu mengatur kembali
Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam bentuk Tunjangan Kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340). 


MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
(2) Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan.
Pasal 4
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
2 / 4
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan hasil validasi yang telah
dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Seluruh Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 9
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 tentang Tunjangan
Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta Pegawai
Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
3 / 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 392