Janji adalah sebuah ikatan yang tak bisa dipermainkan. Orang yang
berjanji akan diikat oleh janjinya selama belum ditunaikan. Inilah alasannya
saya mencela setiap calon pemimpin publik baik legislatif, eksekutif, maupun
yudikatif yang mengobral janji saat kampanye tanpa bermaksud untuk menepatinya.
Menurut islam, siapapun calon pemimpin yang berjanji tanpa menepati
janjinya adalah perbuatan zhalim, perbuatan munafik dan berdosa besar. Hal ini
sesuai dengan dalil Firman Allah SWT, "Dan penuhilah janji, sesungguhnya
janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya." (QS al-Isra': 34).
Menurut hemat saya, apabila calon pemimpin berjanji jika tidak ditepati
maka sama saja membodohi masyarakat, jadi sederhana saja jika janji tidak
ditepati maka tidak usah dipilih lagi. Seyogianya bagi calon pemimpin yang ingkar
janji di kenakan sangsi tegas berupa tidak mendapatkan gaji selama janji tidak
ditepati, tidak boleh dua periode, bila perlu langsung digantikan.
Undang-undang ingkar janji ini sangat tepat untuk disahkan demi
mengantisipasi rasa kekecewan masyarakat hingga menimbulkan konflik masyarakat yang
tidak ada hulu dan hilirnya, akhirnya berpotensi perang saudara akibat
janji-janji tidak ditepati.
tatkala kebijakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga
Kerja Asing disahkan, menurut saya PERPRES ini sudah jelas tidak menguntungkan bagi masyarakat, sedangkan
undang-undang ingkar janji yang menguntungkan bagi masyarakat sulit untuk
disahkan. Untuk sekarang saja hanya fatwa MUI yang telah mengeluarkan
fatwa bagi pemimpin yang ingkar janji, yaitu hukumnya dosa.
Di pandang melalui berbagai perspektif, undang-undang ingkar janji ini sangat
tepat bagi masyarakat, karena untuk menghindari pembodohan-pembodohan atas
obral janji-janji palsu terhadap masyarakat, untuk mengantisipasi kekecewaan
masyarakat terhadap pemerintah sehingga tidak menimbulkan perang saudara maupun
perang terhadap pemerintah. Dan sangat tepat juga bagi calon pemimpin ataupun
yang lagi menjabat agar tidak memberikan janji-janji palsu terhadap masyarakat
karena Undang-undang ingkar janji ini terdapat sangsi-sangsi yang dapat
merugikan bagi pemimpin.
#Semoga di tindaklanjuti oleh fiki yardi lestaluhu