Rabu, 02 Mei 2018

EFEK UU INGKAR JANJI JIKA DISAHKAN TERHADAP PEMIMPIN MAUPUN MASYARAKAT

                                                                                                                                          
Janji adalah sebuah ikatan yang tak bisa dipermainkan. Orang yang berjanji akan diikat oleh janjinya selama belum ditunaikan. Inilah alasannya saya mencela setiap calon pemimpin publik baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif yang mengobral janji saat kampanye tanpa bermaksud untuk menepatinya.

Menurut islam, siapapun calon pemimpin yang berjanji tanpa menepati janjinya adalah perbuatan zhalim, perbuatan munafik dan berdosa besar. Hal ini sesuai dengan dalil Firman Allah SWT, "Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya." (QS al-Isra': 34).

Menurut hemat saya, apabila calon pemimpin berjanji jika tidak ditepati maka sama saja membodohi masyarakat, jadi sederhana saja jika janji tidak ditepati maka tidak usah dipilih lagi. Seyogianya bagi calon pemimpin yang ingkar janji di kenakan sangsi tegas berupa tidak mendapatkan gaji selama janji tidak ditepati, tidak boleh dua periode, bila perlu langsung digantikan.

Undang-undang ingkar janji ini sangat tepat untuk disahkan demi mengantisipasi rasa kekecewan masyarakat hingga menimbulkan konflik masyarakat yang tidak ada hulu dan hilirnya, akhirnya berpotensi perang saudara akibat janji-janji tidak ditepati.

tatkala kebijakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing disahkan, menurut saya PERPRES ini sudah jelas tidak  menguntungkan bagi masyarakat, sedangkan undang-undang ingkar janji yang menguntungkan bagi masyarakat sulit untuk disahkan. Untuk sekarang saja hanya fatwa MUI yang telah mengeluarkan fatwa bagi pemimpin yang ingkar janji, yaitu hukumnya dosa.

Di pandang melalui berbagai perspektif, undang-undang ingkar janji ini sangat tepat bagi masyarakat, karena untuk menghindari pembodohan-pembodohan atas obral janji-janji palsu terhadap masyarakat, untuk mengantisipasi kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah sehingga tidak menimbulkan perang saudara maupun perang terhadap pemerintah. Dan sangat tepat juga bagi calon pemimpin ataupun yang lagi menjabat agar tidak memberikan janji-janji palsu terhadap masyarakat karena Undang-undang ingkar janji ini terdapat sangsi-sangsi yang dapat merugikan bagi pemimpin.

#Semoga di tindaklanjuti oleh fiki yardi lestaluhu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar