1. Dasar Hukum Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar hukum
dibentuknya BPK adalah UUD Tahun 1945,
di pasal 23E, yang menyebutkan "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri". Selanjutnya,
tahun 2006 telah diterbitkan UU Nomor
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU 15/2006 ini
menegaskan power dari BPK.
2. Kelembagaan
BPK
merupakan lembaga tinggi negara yang
posisinya ada di luar Pemerintah. BPK kedudukannya setara dengan MPR, DPR,
DPRD, MA, dan MK. Meskipun BPK ada di luar Pemerintah, tapi pendanaannya tetap
menggunakan APBN melalui Sekretariat Jenderal BPK. Setjen BPK inilah yang ada
di dalam pemerintahan.
3. Pemilihan Pimpinan
Sesuai
dengan UUD 1945 Pasal 23F ayat (1) disebutkan bahwa "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden".
Di ayat (2) di tambahkan "Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih
dari dan oleh anggota". Dengan demikian, Anggota BPK dipilih
oleh DPR, kemudian Ketua BPK dipilih oleh anggota dari Anggota BPK yang telah
dipilih oleh DPR.
4. Pertanggungjawaban
BPK
mempertanggungjabwabkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan
DPRD, sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat (2).
6. Penugasan
Penugasan
audit di BPK berupa Audit Keuangan, Audit Kinerja, Audit dengan Tujuan
Tertentu.
7. Jabatan Fungsional Pegawainya
Pegawai-pegawai
BPK memegang Jabatan Fungsional
Pemeriksa,
8. Gaji
Ketua
Gaji Pokok perbulan : Rp. 5.040.000
Tunjangan Jabatan : Rp. 15.600.000
Tunjangan Kinerja BPK :
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
Wakil Ketua BPK
Gaji Pokok perbulan : Rp. 4.620.000
Tunjangan Jabatan : Rp. 15.600.000
Tunjangan Kinerja BPK
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
9. Perpres
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188
TAHUN 2014 TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kepada pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
telah diberikan Tunjangan Khusus
Pembinaan Keuangan Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14
Tahun 1974 tentang
Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan Negara Bagi Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota
serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di
lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan dan
untuk meningkatkan kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan, perlu mengatur kembali
Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam bentuk Tunjangan
Kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4654);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
108);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
(2) Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan adalah PNS,
Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat
dalam suatu jabatan atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan
Pemeriksa Keuangan diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang
diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang
diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil);
d. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang
diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang diberikan
cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan
Pemeriksa Keuangan yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Keputusan Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan.
Pasal 4
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
2 / 4
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan
memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku
jabatan di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sesuai
dengan hasil validasi yang telah
dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan dari para pemangku
jabatan di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran,
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan.
Pasal 8
(1) Seluruh Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan wajib
melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 9
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih
lanjut oleh Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dan Menteri Keuangan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 14 Tahun 1974 tentang Tunjangan
Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota serta Pegawai
Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
3 / 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 392