Sabtu, 01 Oktober 2016

Status perkawinan atau status pernikahan



 
Definisi status adalah keadaan atau kedudukan (orang, badan, dan sebagainya) dalam hubungan dengan masyarakat di sekelilingnya.  Status berkaitan dengan masalah dirinya dengan masyarakat luas. Banyak sekali fenomena-fenomena yang keliru dari dulu hingga sekarang terdapat kalimat status perkawinan dalam sebuah lembaga, misalnya penulisan e-ktp, sim, daftar riwayat hidup ataupun saat penyampaian pesan kepada orang, apakah kamu sudah kawin.

Kawin merupakan istilah umum sehingga dalam definisinya ada beberapa pemaknaan. Secara umum arti dari kawin adalah membentuk keluarga atau mendapatkan keturunan (reproduksi). Istilah kawin tidak hanya digunakan pada manusia melainkan dapat digunakan pada hewan ataupun tumbuhan. Penyempitan makna kawin terjadi akibat pemaknaan seperti yang terjadi pada hewan yaitu fenomena kawin (reproduksi seksual) didefinisikan saat dua organisme berbeda kelamin melakukan hubungan. Istilah kawin ini kemudian digunakan dalam konteks hubungan antar manusia dengan analogi yang terbatas pada aktivitas serupa.

Istilah nikah kalau tidak salah merupakan serapan dari bahasa arab (munakahat) dan merupakan bawaan dari agama/budaya yang mengatur proses kawin (pembentukan keluarga) yang melewati proses upacara yang dinamakan akad/ijab kabul/perjanjian dan segala aturan (agama) yang menyertainya.

Kawin biasanya digunakan untuk hewan, sama dengan penggunaan kata "bunting" yang kasar dan kurang santun. penggunaan kata nikah (dan hamil) lebih sopan dan terpelajar. hubungan dengan UU perkawinan, saya rasa masih banyak lembaga yang dalam penggunaannya (secara resmi) tidak menggunakan bahasa sesuai dengan kaidah dan tata cara yang sudah dibakukan. mungkin lewat blog yang sederhana ini bisa kita usulkan untuk diganti saja dengan UU pernikahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar